Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2015, Pemerintah mulai dari Kementerian Desa hingga Mendagri, menyampaikan bahwa setiap desa atau kelurahan harus menyelenggarakan atau memiliki perpustakaan desa dan dapat menggunakan Dana Desa maupun Dana Kelurahan.
Pada tahun 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan dana desa diperkenankan untuk dialokasikan terhadap pengembangan perpustakaan di desa.
"Wujud konkret dari pengembangan perpustakaan desa ini adalah Permendes 19/2015, yang memastikan bahwa pengembangan perpustakaan sebagai prioritas penggunaan dana desa. Artinya, masyarakat desa boleh menggunakan dana desa untuk pengembangan perpustakaan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa.
Membangun perpustakaan fisik memerlukan banyak persiapan dan dana yang banyak. Tidak mudah membangun sebuah perpustakaan di Balai Desa atau kelurahan. Banyaknya persiapan, waktu yang panjang dan dana yang besar menjadi alasan mengapa membangun sebuah perpustakaan fisik tidak semudah membeli hardware yang hanya perlu diletakkan dan dinyalakan, kemudian dapat langsung dimanfaatkan.
Menanggapi kendala yang ada, Kipin berinisiatif untuk menyediakan program Kipin untuk Balai desa dan kelurahan. Kipin memberikan solusi perpustakaan digital yang praktis, mudah, murah, dan bahkan gratis akses bagi warga desa dengan Kipin yang hadir di tengah masyarakat. Produk Kipin dapat dipasang pada balai desa atau kelurahan, sehingga masyarakat setempat dapat berkumpul, belajar, dan berkegiatan bersama dengan aktivitas yang bermanfaat dan mengedukasi.
GURU PEDE (Guru Penggerak Desa) merupakan program aksi nyata dari guru x KIPIN untuk memasukan pendidikan di desa masing-masing melalui aktivitas Penggerak pendidikan & Literasi untuk Desa.
Guru PEDE menggalakkan masyarakat desa setempat dalam memanfaatkan fasilitas gratis untuk balai desa yang dapat berfungsi sebagai penyedia ribuan konten pendidikan dan bimbingan belajar secara gratis, serta sebagai pusat informasi desa melalui produk dan fitur dari Kipin.
Gerakkan aspek pendidikan dan literasi masyarakat desa melalui aksi nyata untuk:
Semua kegiatan tersebut dilaksanakan secara digital memanfaatkan teknologi Kipin yang tidak membutuhkan internet, tak ada biaya sama sekali
Hanya mengirimkan file mentah, tanpa pengeditan apapun. Dokumentasi dikumpulkan dalam folder Google Drive pribadi terlebih dahulu, dan memberikan akses sharing atau link sharing kepada Tim Kipin
Kegiatan dilakukan secara rutin sehingga poin prosedur di atas akan dilakukan berulang.